Oleh: Reza Fahlevi (Direktur Eksekutif The Jakarta Institute)
NInews.Online - Pelaksanaan otonomi daerah
merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan
otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Tujuan diberlakukannya UU Otonomi Daerah bertujuan baik agar daerah
bisa mengembangkan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Tujuan yang sangat mulia tersebut tidak dibarengi dengan niat tulus
dari masing-masing kepala daerah. Banyak kewenangan dan anggaran yang
tidak sesuai dengan peruntukannya. Kesejahteraan masyarakat tidak
berbanding lurus dengan uang yang dikeluarkan. Kebijakan yang dibuat
daerah sering berbenturan dengan Pemerintah Pusat sehingga masih sangat
terlihat *ego sektoral* dari setiap Kepala Daerah. Namun sikap ego
sektoral juga bukan hanya di daerah tapi juga di Instansi Pemerintah
Pusat masih belum satu visi dan misi.
Pada era Presiden Joko Widodo hal tersebut mulai disinkronkan
sehingga menjadi kesatuan yang utuh dan tidak terkesan jalan
masing-masing. Setiap kebijakan dari Pusat wajib dilaksanakan oleh
pemerintah daerah agar semua seirama baik itu instansi vertikal maupun
yang horizontal.
Tetapi kita harus pahami itu bukan suatu hal yang mudah untuk
dilakukan. Faktanya daerah masih bisa melakukan hal yang berlawanan
dengan kebijakan Pusat. Semisal tentang Revisi UU no. 23 tahun 2014 atau
tentang pemberlakuan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No.
23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang pokok bahasan membahas
tentang perizinan Minerba atau sejenisnya.
Semula Kota/Kabupaten mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan. Setelah UU Otda direvisi maka kewenangan tersebut ditarik semuanya ke Provinsi. Dan daerah hanya kebagian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai salah satu prasyarat untuk mengeluarkan IUP tersebut di Dinas ESDM dan bekerjasama dengan Dinas PTSP.
Tapi lagi-lagi daerah (Kota/Kabupaten) tidak mau kalah langkah dengan
mengeluarkan beberapa Perda yang bisa menghalangi keluarnya IUP dengan
pertimbangan demi melindungi yang menjadi kerugian bagi masyarakat.
Namun faktanya kebijakan tersebut dikeluarkan karena kekecewaan daerah
yang kini tak lagi mendapatkan bagian dalam pengurusan izin tersebut.
Beberapa daerah menerbitkan Perda Moratorium Pemberian Rekomtek demi
melindungi hak-hak dari masyarakat. Ini terjadi di Provinsi Jawa Timur
khususnya Kabupaten Lumajang.
Kita belum lagi melihat ke sektor lainnya. Di Kementerian UKM dan
Koperasi juga mengeluhkan hal serupa. Keengganan Daerah dalam
menjalankan program dari pusat dan hanya menjalankan program daerahnya
sendiri. Pada akhirnya harus mencari cara agar kebijakan Pusat bisa
berjalan maksimal dengan diberikan stimulus atau reward dengan tujuan
kebijakan Pusat bisa maksimal berjalan.
Melihat kondisi ini maka sangat dibutuhkan koordinasi yang baik dari
masing-masing instansi agar berjalan seirama, berjalan beriringan tanpa
harus memunculkan ego sektoral yang merugikan bangsa dan negara. Hal
inilah yang berulang kali Bapak Presiden keluhkan ketika memberikan
ceramah dimanapun agar semua bekerjasama, menyederhanakan berbagai
aturan/kebijakan yang bisa menghambat berbagai investasi dan hilangkan
ego sektoral.
Hal itu bisa dilihat dari lima prioritas kerja Pemerintahan
Jokowi-KH. Ma’ruf Amin yang penekanannya ditujukan untuk
lompatan-lompatan yang lebih produktif dengan penyederhanaan berbagai
aspek mulai dari regulasi (omnibus law) dan pemangkasan jenjang eselon
di birokrasi. Bukti kongkritnya, penunjukan sejumlah kalangan
profesional di Kementerian seperti Mendikbud Nadiem Makarim yang
merupakan pengusaha di bidang IT. Ia ditunjuk untuk menyederhanakan
benang kusut di sistem pendidikan nasional dengan memanfaatkan lompatan
teknologi. Kemudian ada Mendagri Jenderal Polisi H. M. Tito Karnavian,
Ph.D yang sukses menjadikan Polri profesional dan terpercaya dengan
membangun sistem yang akuntabel dan terintegritas dalam melayani
masyarakat di bidang ketertiban umum serta pelayanan yang berurusan
dengan birokrasi di Kepolisian.
Selain itu ada nama Wishnu Utama yang ditunjuk menjadi Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selama ini berkibar di industri
media. Terobosan dan kreativitasnya dalam dunia profesional yang
diharapkan Presiden Jokowi bisa ditransformasikan dalam dunia birokrasi
Kementerian yang identik dengan sistem yang berbelit-belit dan sarat
dengan tumpang tindih aturan serta ego sektoral yang tinggi di antara
instansi.
Ini bukti kita belum satu visi dan misi sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Antar lembaga masih saling kunci, saling
menghambat.
Kita punya kesempatan yang sangat besar dengan adanya Bonus
Demografi. Usia produktif sangat berlimpah dan mencapai total 64 % dari
perkiraan jumlah penduduk yang akan mencapai 290 juta pada puncaknya
tahun 2030-2040. Apakah Indonesia bisa seperti Jepang yang pada tahun
1950 juga mendapatkan berkah bonus demografi dan pada tahun 1970 Negara
Jepang berhasil menjadi negara dengan perekonomian terbesar ketiga
setelah Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Jangan sampai Bonus Demografi menjadi Bencana karena kita salah
mengelolanya dengan baik. Ini kesempatan emas dan Indonesia punya
peluang untuk melakukan lompatan besar menjadi negara maju.
Kemendagri, Kemenpan RB punya tugas khusus untuk selalu mengingatkan
Aparaturnya baik di Pusat maupun di daerah agar bisa bekerjasama dengan
baik dalam lintas sektor. Program Nawa Cita harus terus digaungkan agar
semua bergerak beriringan, bergandengan tangan, buang perbedaan dan
menatap Indonesia Maju tahun 2040, semoga.


0 comments: