NInews.Online - Harun Masuki, tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota KPU, Wahyu
Setiawan, yang dikabarkan berada di Singapura. Berdasarkan data
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, politikus PDIP itu terbang ke Singapura pada 6 Januari lalu.
Mabes Polri siap membantu memulangkan Harun Masiku jika ada permintaan dari KPK.
"Pada prinsipnya kami maksimal membantu. Misalnya yang bersangkutan
berada di luar negeri. Nanti akan dikomunikasikan dengan Divisi Hubungan
Internasional Polri," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo
Yuwono, kepada wartawan, Selasa (14/1)
Argo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dari KPK
apakah Mabes Polri dalam pemulangan Harun Masiku ke Indonesia atau
tidak. Termasuk status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau belum.
"Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke Daftar Pencarian Orang," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap
penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya
dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio
Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam
Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang
meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari
2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.


0 comments: