NInews.Online - Tim Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus lima orang yang terlibat
beberapa kasus kriminal. Penangkapan dilakukan dalam waktu sepekan mulai
dari pencurian motor hingga judi bola online.
Pelaku pencurian motor yang ditangkap yaitu Agung Yuono (23) dan M
Yusri Nur Sholikin (18) serta Budiono (50). Sedangkan Dechi Bayu Aji
Wibowo (36) diringkus lantaran mengambil dompet milik nasabah di bilik
ATM serta Indra Yopianto (36) yang menjadi penghimpun uang penjudi bola
online.
"Kami amankan dari Sukorejo dan Sanankulon. Kejahatan (yang diungkap)
ini merupakan crime index kami. Dan curanmor (pencurian kendaraan
bermotor) masih mendominasi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M.
Sinambela, Selasa (14/1/20).
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan dalam rangka peningkatan
keamanan. Kebanyakan tersangka berhasil kita tangkap satu sampai dua
hari setelah dilaporkan," sambungnya.
Para tersangka yang ditangkap, tercatat sebagai seorang residivis, salah satunya yaitu Budiono.
"Kalau tersangka pencurian dompet di bilik ATM ini berhasil kita
ungkap dari rekaman CCTV. Jaket yang dipakai itu sangat identik dengan
yang dikenakan tersangka ini," ungkap Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pelaku
curanmor, Pasal 362 KUHP untuk pencurian dompet dan Pasal 303 KUHP
untuk pelaku judi bola online.


0 comments: