Jumat, 15 November 2019

DPRD Jatim minta Gubernur keluarkan Pergub iringi Perda Toleransi untuk cegah terorisme di Jatim itu

NInews.Online - Prihatin atas peristiwa aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumut, Rabu (13/11/2019) dan sebagai antisipasi adanya aksi terorisme lanjutan di Jatim, Komisi A DPRD Jatim mendesak Gubernur Jatim untuk segera menerbitkan Pergub sebagai landasan penerapan dari Perda No 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat.
Menurut ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio Perda ini sangat dibutuhkan untuk mencegah keberadaan terorisme di Jatim khususnya. Dasar pembentukan oleh Komisi A saat itu katanya di yakini telah dilandasi dasar dasar yang kuat untuk mencegah terorisme melalui toleransi yang ada di masyarakat.
“Perda toleransi ini merupakan cikal bakal upaya Pemprov melakukan pencegahan atau antisipasi perkembangan radikalisme dan terorisme di Jatim. Kita bisa bergerak secara teknis kalau ada Pergubnya. Oleh sebab itu kita mendesak gubernur secepatnya membuat pergub tentang toleransi tersebut,” ungkapnya, di ruang Komisi A DPRD Jatim, Kamis (14/11/19).
Mantan Pangdam Bukit Barisan ini mengatakan keberadaan Perda toleransi yang digagas oleh DPRD Jatim ini juga telah diakui ditingkat nasional dalam antisipasi penyebaran teroris.
”Dan tentunya kalau pergub ini segera dikeluarkan, deradikalisasi segera bisa dilakukan untuk mempersempit pergerakan teroris di Jatim,” ungkapnya.
Mantan gubernur Akmil Magelang ini juga menambahkan pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang namun tetap meningkatkan kewaspadaan pasca aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan kemarin.
“ Kalau ada tetangga atau orang yang mencurigakan segera lapor ke pihak kepolisian terdekat karena hal ini merupakan sebagai upaya untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan meningkatkan kewaspadaan secara otomatis akan mempersempit gerak dari teroris,”tandasnya.
Pria kelahiran Nganjuk ini meminta agar masyarakat melalui RT RW juga Babinsa untuk bahu membahu didalam menjaga lingkungan warganya untuk menjaga agar jangan sampai kemasukan orang orang yang berpotensi untuk melakukan tindakan terorisme.
“Pendataan harus dilakukan dengan baik dan ketat khususnya mereka yang bertamu 1×24 jam agar melapor. Tingkatkan siskamling dan jalin komunikasi antar warga dengan intens. Mari kita tanamkan tekat bersama untuk melawan terorisme,” punkasnya.
Seperti diketahui aksi bom bunuh diri terjadi di di kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Rabu (13/11/19). Insiden ini menyebabkan enam orang terluka. Yakni empat orang anggota polisi, satu orang warga sipil, dan satu orang pekerja harian lepas. Selain itu juga empat kendaraan rusak. 

0 comments: