NInews.Online -
Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali meggelar acara
pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Narkotika seberat 5260,7
gram tersebut disita dari tiga orang pelaku bernama Safri, Rizal, dan
Jufri.
Kepala BNNP Jatim, Bambang Priambada menjelaskan, Rizal
adalah salah satu tersangka yang ditangkap di daerah Juanda dekat kantor
Bazarnas, Sedati Sidoarjo, Senin (23/09) sekitar pukul 17:30 WIB.
Dari
tangan tersangka Rizal, petugas mendapatkan barang bukti 3 poket sabu
masing masing seberat 13 gram, 15,2 gram, dan 8,9 gram sabu yang
disembunyikan didalam kotak rokok sampoerna Mild disimpan didalam saku
celananya,” terang Bambang pada awak media. Rabu, (27/11/2019).
Bambang
juga menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas terus melakukan
pengembangan dengan melakukan penggeledahan ditempat kosnya di daerah
Perum Putri Juanda Desa Pepe Kecamatan Sedati Sidoarjo. Di tempat kosnya
tersangka, petugas kembali menyita barang bukti 16 poket sabu seberat
1.082,7 gram.
Saat diinterogasi, Rizal mengaku mendapatkan barang
haram tersebut dari salah satu rekannya yang bernama Jufri. Berdasarkan
petunjuk dari tersangka Rizal , petugas akhirnya berhasil menemukan
tempat persembunyian pelaku bernama Jufri.
“Saat dilakukan
penangkapan, sayangnya Jufri berusaha melakukan perlawanan terhadap
petugas, agar tidak terjadi sesuatu yang mengancam keselamatan. Akhirnya
Jufri dihadiahi timah panas dan meninggal. Rizal saat ditanya terkait
upah yang dia dapat dari hasil penjualan mengatakan, ia hanya
mendapatkan upah 1 juta rupiah,” ungkapnya.
Dari hasil tangkapan
tersebut, petugas tak berhenti sampai disitu dan terus mengorek
keterangan pada tanggal (25/10) sekitar pukul 03:30 WIB. Tepatnya di
pintu keluar gerbang tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya.
Petugas kembali menangkap tersangka Safri saat mengendarai bus angkutan
umum yang disewa dengan nopol N -7137- D jurusan Pangkal Pinang-Madura.
Saat
dilakukan pemeriksaan, petugas kembali mendapatkan 4 bungkus plastik
bertuliskan Guanyinwang, masing-masing di dalam bungkus ada 1.042 gram,
1.050 gram, 1.042 gram, serta 1.044 gram sabu yang disimpan di bawah jok
kursi belakang. Saat ditanya, Safri mengatakan bahwa, narkoba tersebut
adalah titipan dari seseorang yang tidak dikenal di Tanjung Pinang.
Rencananya,
setelah sampai di Bangkalan Madurax barang haram tersebut akan diambil
oleh pamannya sendiri berinisial AT (DPO). Safri mengaku mendapatkan
upah sebesar 5 juta rupiah yang ditransfer melalui rekening pribadinya.
“Dari
hasil penangkapan dan pengembangan, Petugas menyita barang bukti dari
seluruh tangan para pelaku seberat 5.260,70 gram. Barang bukti Sabu dari
hasil tamgakapan dimusnahkan dikantor BNNP Jalan Sukomanunggal
Surabaya,” tutup Bambang.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam
pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 123 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ari)


0 comments: