NInews.Online - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan hukum yang mengubah
ketentuan pengelola tertinggi perusahaan asuransi berbentuk usaha
bersama.
Karena saat ini hanya Bumiputera perusahaan asuransi yang
berbentuk usaha bersama, maka aturan hukum berbentuk Peraturan
Pemerintah (Perpres) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha
Bersama hanya berlaku bagi Bumiputera, asuransi tertua di Indonesia.
Sepanjang
sejarah Indonesia, baru ada payung hukum untuk badan usaha
bersama/mutual. AJB Bumiputera sudah 108 tahun berdiri dan selama ini
hanya menggunakan Anggaran Dasar internal.
Perubahan ini mengacu pada masalah keuangan yang sempat melanda Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Langkah
ini bertujuan untuk mengubah ketentuan pengelolaan tertinggi perusahaan
dari sebelumnya Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi Rapat Umum
Anggota (RUA).
"RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
peraturan pemerintah dan anggaran dasar," jelas Jokowi, dalam
keterangannya, Senin (13/1).
Peserta RUA adalah anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh panitia pemilihan dengan mekanisme tertentu.
RUA
memiliki wewenang di antaranya: menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis.
Lalu
menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya; mengangkat, mengganti, dan
memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; meminta
keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan
tugas masing-masing; dan menetapkan gaji, tunjangan, dan atau honorarium
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Kemudian,
menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara
Anggota, menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan;
menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris; dan
mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran.
Selanjutnya,
menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan
pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, dan laporan pengawasan yang
dilakukan oleh Dewan Komisaris; menetapkan persetujuan langkah lanjutan
dalam rangka penyehatan keuangan; menyetujui Proposal; memutuskan
pembubaran Usaha Bersama; dan membentuk tim likuidasi dalam rangka
pembubaran Usaha Bersama.
Kewenangan dan penetapan RUA hanya bisa
dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syaratnya, keputusan RUA
dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama, dinilai
berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau, serta tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota RUA
bisa berasal dari pemegang polis perseorangan berkewarganegaraan
Indonesia dan pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau
perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. Dalam beleid itu,
dikatakan bahwa anggota RUA bisa berasal dari setiap wilayah pemilihan
sesuai data domisili terakhir.
Syaratnya, anggota merupakan WNI,
sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman organisasi, tidak menjadi
anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah, tidak
sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan, dan tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
"Peserta
RUA memiliki masa tugas selama lima tahun dan dapat dipilih kembali.
OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan Peserta
RUA," jelas okowi dalam beleid.
Di sisi lain, beleid ini juga
akan memperbolehkan Bumiputera selaku perusahaan asuransi dengan bentuk
usaha bersama untuk berubah bentuk badan hukum menjadi perseroan
terbatas (PT) atau koperasi. Asal, dilakukan dengan prinisp wajar dan
adil bagi seluruh anggota, memperhatikan hak dan kewajiban anggota, dan
transparan.
Perubahan bentuk badan hukum dapat diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, dewan komisaris, dan direksi.
Selanjutnya, permintaan perubahan bentuk badan usaha harus dilaporkan
kepada OJK. Sementara wasit lembaga keuangan itu bisa menerima maupun
menolak perubahan bentuk badan hukum berdasarkan proposal yang diajukan.


0 comments: