NInews.Online - Sebanyak 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya.
Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non
pertanian. Biasanya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan
jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas
umum lainnya.
"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi
sebanyak 300 ribu ton setiap tahun," ujar Kepala Biro Humas dan
Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri,
di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan
berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup. Langkah dilakukan untuk bisa mengkontrol dan
menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat,
dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan
lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada
pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk
perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.
Disisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus
mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan
lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41
tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian
pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun
dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh
digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar
Mentan SYL di berbagai kesempatan.
Menurut Mentan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan
perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan
pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan
hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang
sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana
kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,"
ujar SYL.
Kementan dibawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo juga tegas meminta penegak hukum agar menangkap pengalihfungsi lahan pertanian.


0 comments: