NInews.Online - Oleh : Presiden KSPI, Said Iqbal.
Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan
menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, omnibus law merupakan cara
terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja.
Demikian
disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said
Iqbal.
Berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri
Ketenagakerjaan, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada 6 (enam) hal
mendasar yang disasar omnibus law.
Pertama, Menghilangkan Upah Minimum
Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya
upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak
menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja
kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah
minimum.
Belum lagi ketika pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban
agamanya, cuti melahirkan; maka upahnya tidak lagi dibayar karena pada
saat itu diaggap tidak bekerja.
"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40
jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah
itu menggunakan upah per jam," kata Iqbal dalam keterangan tertulis,
Selasa (14/1/20).
Namun demikian, menurutnya, hal ini hanya akal-akalan. Sebab dalam
praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja,
sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam.
Lagipula, kata dia, penerapan yang berbeda seperti ini adalah bentuk
diskriminasi terhadap upah minimum. Upah minimum adalah upah minimum;
berlaku bagi semua warga negara yang bekerja sebagai jaring pengaman.
Tidak ada dua istilah, misalnya upah minimum bulanan dan upah minimum
per jam.
Di Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan,
tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.
Jika itu dilakukan, sama saja dengan kejahatan. Pengusaha yang membayar
upah di bawah upah minimum bisa dipidana.
"Karena itu, berdasarkan uraian di atas, sangat terlihat jika
pemberian upah per jam adalah mekanisme untuk menghilangkan upah
minimum. Karena ke depan akan banyak perusahaan yang mempekerjakan
buruhnya hanya beberapa jam dalam sehari," tegasnya.
Kedua, Menghilangkan Pesangon
Menko Perekonomian menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
Terkait hal ini, Said Iqbal mengatakan, bahwa di dalam UU No 13 Tahun
2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK.
Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk
jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu,
mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan
penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa
kerja.
"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU
13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru,
tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak
mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih," ujarnya.
Ketiga, Fleksibilitas Pasar Kerja/Penggunaan Outsourcing dan Buruh Kontrak Diperluas
Dalam omnibus law, dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja.
"Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak
adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam
hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi," kata pria yang
juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
itu.
"Jika di UU 13/2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis
pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa
dioutsoursing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas.
Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK,
tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan."
Keempat, Lapangan Pekerjaan yang Teredia Berpotensi Diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill
Terkait TKA, dalam UU 13/2003, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa
persyaratan. Antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang
membutuhkan keterampilan tertentu. TKA yang tidak memiliki keterampilan
khusus (unskill workers) tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia. Jenis
pekerjaannya pun adalah pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlain
khusus yang belum banyak dimiliki pekerja lokal, seperti akuntansi
internasinoal, maintenance untuk mesin teknologi tinggi, dan ahli hukum
internasional.
Selain itu, waktunya dibatasi. Dalam waktu tertentu, misalnya 3 – 5
tahun, dia harus kembali ke negaranya. Hal yang lain, setiap TKA harus
didampingi oleh pekerja lokal. Tujuannya adalah, supaya terjadi transfer
of job, dan transfer of knowledge, sehingga pada satu saat nanti
pekerja Indonesia bisa mengerjakan pekerjaan si TKA tadi.
Namun sayangnya, kata Iqbal, dalam omnibus law ada wacana, semua
persyaratan tadi dihapus. Sehingga TKA bisa bebas sebebas-bebasnya
bekerja di Indonesia. Hal ini, tentu saja akan mengancam ketersediaan
lapangan kerja untuk orang Indonesia. Karena pekerjaan yang mustinya
bisa diempati oleh orang lokal diisi oleh TKA.
Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang
"Dengan skema sebagaimana tersebut di atas, jaminan sosial pun
terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun,"
demikian Iqbal menjelaskan.
Menurutnya, hal ini akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel
tadi. Sebagaimana kita pahami, agar bisa mendapat jaminan pensiun dan
jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.
"Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun
berpindah pekerjaaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam
saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?"
Keenam, Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha
Dalam omnibus law, juga ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana
bagi pengusaha. Sebagaimana kita ketahui, UU 13/2003 memberikan sanksi
pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.
Sebagai contoh, pengusaha yang membayar upah upah di bawah upah
minimum, bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. Jika sanksi pidana ini
dihilangkan, bisa jadi pengusaha akan seenaknya membayar upah buruh
lebih rendah dari upah minimum.
“Dampaknya, akan banyak hak buruh yang tidak berikan pengusaha. Karena tidam ada efek jera,” ujar Iqbal.
"Mencermati wacana omnibus law, tidak sulit bagi kita untuk
menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan
para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalah pekerja.
Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.


0 comments: