NInews.Online - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH)
Emrus Sihombing menganggap, persoalan dugaan "cawe-cawe" di Komisi
Pemulihan Umum (KPU) Pusat dan Daerah, tidak akan berhenti sepanjang
Indonesia tidak melakukan e-voting dengan menggunakan E-KTP dalam semua
aktivitas Pemilu, termasuk Pilkada 2020.
"Kualitas demokrasi kita akan terus tercoreng karena ulah oknum-oknum
yang berpengaruh baik dari KPU itu sendiri maupun para aktor politik
yang haus kekuasaan," kata Ermus di Jakarta, Senin (13/1/20).
Menurut Emrus, sebagai negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan
rakyat yang mutlak dijaga oleh semua pihak, terutama penyelenggara yaitu
KPU dan peserta pemilu sebagai aktor politik.
Jadi, tegas dia, jika ada oknum baik sebagai individu maupun kolektif
merusak kedaulatan rakyat, seperti yang diduga dilakukan oleh
komisioner KPU, Wahyu Setiawan, itu sebagai kejahatan luar bisa dalam
berdemokrasi. Karena, diduga ada upaya mentransaksionalkan suara rakyat
dengan dana operasional mencapai 900 juta rupiah.
"Sangat aneh, rakyat pemilik kedaulatan, WS mendapat dana operasional ratusan juta rupiah. Menyedihkan," paparnya.
Oleh karena itu, Ia meminta negara mendorong dan mendukung Kemendagri
agar menyegerakan, paling tidak pertengahan Februari 2020, menuntaskan
kepemilikan e-KTP bagi seluruh rakyat Indonesia.
'E-KTP ini dilengkapi dengan seperangkat teknologi sehingga merupakan
identitas tunggal bagi pemiliknya yang bisa digunakan dalam semua
aktivitas sosial, termasuk di dalamnya untuk e-voting pada setiap
kegiatan kepemiluan," tuturnya.
Jika e-KTP ini telah valid dan berfungsi maksimal untuk menyalurkan
pilihan dalam suatu kepemiluan, menurut Emrus, saat itu KPU Pusat dan
Daerah dapat dibubarkan.


0 comments: