NInews.Online - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan bahwa tidak ada yang
bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh
aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Herman menjelaskan, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Sehingga, hukum adalah panglima tertinggi, bukan
kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.
"Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa
mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat Independen
dan Profesional," kata Herman, di Kompleks Parl3men Senayan, Jakarta,
Senin (13/1/20).
"Di satu sisi aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak
manapun. Tapi di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara
profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam
peraturan perundang-undangan,” tegas Herman.
Ia menegaskan, tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK.
Menurutnya, dua OTT berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan
bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya
pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU
KPK yang baru.
"Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU
yang berlaku. Prinsipnya, kami komisi III terus mendukung KPK dalam
melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara
profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Terkait tudingan dari Wakil Pimpinan Komisi III Desmond J Mahesa
tentang adanya upaya pelemahan KPK, dia menegaskan, sebagai negara hukum
setiap warga negara, apalagi pejabat publik, harus menghormati
peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.
Menurutnya, jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, UU sudah menyediakan jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
“Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi 'Pahlawan Kesiangan',” tuturnya.
Terkait kabar penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP
PDI Perjuangan, dia melihat bahwa sampai saat ini isu tersebut masih
simpang siur. Bahkan, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak
manapun terkait kebenaran isu ini.
“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” katanya.
Dia menambahkan, hal ini harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam
melakukan kordinasi internal di tengah masa transisional UU KPK yang
baru ini. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan segera mengagendakan Rapat
Dengar Pendapat dengan KPK untuk membahas isu-isu ini secara tuntas.
“Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yg
baru, KPK dan Dewas harus melakukan kordinasi dan sinergi yang baik
dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK. Jangan sampai terjadi
insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi
objek pra peradilan bagi para pihak di KPK,” terang Herman.
"Adapun terkait koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa
transisional UU KPK yg baru ini, Komisi III akan membahasnya secara
lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK," tandasnya.


0 comments: