NInews.Online - Komite I DPD RI melihat bahwa penyederhaan birokrasi belum cukup
efektif mengatasi persoalan ASN Indonesia, meskipun penyederhanaan
birokrasi tersebut dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi dan
menyederhanakan rantai birokrasi pada pemerintahan. Hal tersebut
terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014
tentang ASN dan Program RB khususnya terkait rencana penyederhanaan
Birokrasi, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta,
Senin, 13 Januari 2020.
Ketua Komite I Agustin Teras Narang mengungkapkan saat membuka rapat
bahwa berbagai upaya dan kebijakan telah dilaksanakan Pemerintah dalam
rangka mewujudkan ASN yang yang profesional, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Penyederhanaan birokrasi yang digaungkan pemerintah diharapkan mampu
menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, meski banyak kendala dalam
pelaksanaannya.
Masih banyak kendala yang ditemui di daerah ketika kami reses, di
antaranya adalah penerapan sistem merit dan netralitas ASN. Namun jika
penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level (Eselon I dan Eselon
II) sedangkan Eselon III dan IV diganti dengan jabatan fungsional, dan
dengan itu mampu diwujudkan birokrasi yang dinamis dan efisien, maka
akan kami dukung,” ucapnya.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik mengingatkan
kepada KASN bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanlah hal yang
sederhana, perlu pengawasan yang kuat, mengingat hal yang akan diubah
merupakan suatu tatanan yang telah lama menjadi bagian dalam tata kerja
birokrasi di Indonesia.
“Banyak regulasi yang harus diubah dan diharmonisasi ulang yang
apabila tidak tepat tentunya akan membawa dampak yang kurang baik dan
kontra produktif terhadap kinerja pemerintah itu sendiri di kemudian
hari, saya mau KASN dapat memberikan rekomendasi yang baik kepada
pemerintah,” lanjutnya.
Ketua KASN Agus Pramusinto memaparkan bahwa tugas KASN untuk menjaga
netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan
melaporkan pengawasan dan evaluasi kebijakan manajemen ASN langsung
kepada Presiden.
“Sedangkan fungsi KASN mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik
dan perilaku ASN juga mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan
dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, selain itu wewenang KASN
adalah mengawasi tahapan dan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi,
meminta informasi mengenai laporan pelanggaran kode etik dan perilaku
pegawai ASN dan pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut,”
paparnya.
Menanggapai hal itu, Senator Papua Otopianus P. Tebai meminta KASN
lebih proaktif dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Saya minta KASN harus turun ke daerah-daerah dalam melakukan
pengawasan, karena banyak sekali ASN yang kurang berkinerja baik, jangan
hanya menunggu laporan dan aduan saja. Karena saat reses di empat
kabupaten pedalaman, saya melihat sendiri para guru dan mantri honorer
sangat rajin-rajin sedangkan yang memiliki NIP malah kurang berkinerja,
harus ada tim dari KASN ke lapangan,” ujarnya.
Lain halnya, Senator Kalimantan Barat Maria Goretti menyoroti masalah
netralitas ASN yang didengung-dengungkan akan sangat sulit dicapai
karena punya hak pilih, berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak
pilih.
“Saya melihat bahwa ASN harus netral, kata netral ini menjadi sumir,
karena mereka berbeda dari TNI/Polri yang tidak memiliki hak pilih, jadi
pasti akan memiliki pilihan politik. Apakah ke depan bisa disamakan
dengan TNI/Polri karena menurut saya, petahana di manapun akan selalu
diuntungkan kecuali hak pilih ASN dihilangkan,” ungkap Senator
Kalimantan Barat tersebut.
Dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal tersebut di atas
cukup menimbulkan persoalan signifikan. DPD RI yang merupakan
representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan evaluasi
isu-isu strategis terkait pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, agar dapat
berjalan sesuai dengan tujuan dari UU ASN itu sendiri.
“Dalam kerangka melaksanakan fungsi dan kewenangan DPD RI, maka
Komite I DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi
Aparatur Sipil Negara, ini untuk menyamakan persepsi dan menguatkan
konsepsi awal terhadap isu-isu strategis terkait rencana penyederhanaan
birokrasi yang dicanangkan oleh Pemerintah saat ini,” pungkas Abdul
Kholik.


0 comments: