NInews.Online - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengingatkan semangat
Revisi Undang-undang (RUU) sistem politik harus dengan tujuan
meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Ia berharap tujuannya
adalah ke arah demokrasi substansial.
“Semangat merevisi undang-undang sistem politik seharusnya dalam
upaya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia ke arah demokrasi
substansial,” kata Mardani, Minggu (12/1).
Ia mengatakan, dalam tujuan itu Pemerintah dan DPR harus terlebih
dahulu menyepakati tolok ukur demokrasi seperti apa yang akan dirancang
kedepannya.
"Liturgi antara pemerintah dan DPR sangat penting untuk merancang dan
menata sistem politik yang terbaik untuk Indonesia ke depannya,” ujar
politikus PKS itu.
Ada tujuh undang-undang (UU) yang akan dibenahi dalam konteks
penataan sistem politik dan pemerintahan ke depan. Ketujuh UU itu adalah
UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilihan Kepala Daerah, UU MPR, DPR,
DPD (MD2), UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa, serta UU
Keuangan Pusat dan Daerah.
Mardani mengingatkan, dalam proses penataan sistem politik ini dibutuhkan kerja keras, cerdas dan kehati-hatian,
“Perlu kerja keras, cerdas dan kehati-hatian serta pelibatan publik
dan civitas kampus, memperbaiki demokrasi dari prosedural ke
substansial,” tuturnya.
Inisiator #KamiOposisi ini mengatakan, salah satu jebakan melakukan
revisi sistem politik ini adalah antara lain berkeinginan mengubah
sistem pemilihan langsung ke sistem perwakilan dan penambahan masa
jabatan presiden menjadi tiga periode.
“Hati-hati jebakan seperti ini, jangan sampai revisi sistem politik
yang sedang kita lakukan ini malah membuat demokrasi semakin mundur
jauh,” ungkap Mardani.
Menurut Mardani, indikator lembaga internasional Freedom House dan
Economist Intelligence Unit (FHEIU) bisa dijadikan sebagai acuan
evaluasi dan menata sistem politik ke depannya.
“Menurunnya kualitas demokrasi sebagai status negara “bebas” (Free)
menjadi “setengah Bebas” (Partly Free) dari lembaga FHEIU bisa kita
evaluasi bersama dan menjadikan acuan agar kualitas demokrasi kita
semakin membaik bisa mengurangi oligarki politik , sistem politik yang
lebih trasnparansi dan menitrokrasi, pemilu dan pemilihan kepala daerah
yang berbiaya lebih murah, korupsi politik yang semakin menurun
tingkanya, serta pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,”
pungkasnya.


0 comments: