NInews.Online - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan
Polri siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerbitan
Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Caleg PDIP Harun Masiku. Hingga
saat ini tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu
(PAW) itu masih buron.
"Kami akan siap membantu kalau sudah ada DPO (surat permohonan DPO dari KPK)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020).
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan KPK masih
menunggu sikap kooperatif dari Caleg PDIP tersebut. Menurut Ali, sampai
Sabtu (11/1) KPK masih terus mencari Harun.
"KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau
kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap
kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses
hukum perkara ini," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Menurut Ali, bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu
penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat. Akan tetapi juga akan
memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait
perkara tersebut.
Ali menyerukan kepada pihak-pihak yang mengetahui dan pernah
berinteraksi dengan Harun agar segera dapat menginformasikan kepada KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian
antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio
Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta
bernama Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga
menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada
Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI
menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan
KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam
operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.


0 comments: