NInews.Online - Penyidik KPK memanggil petinggi di PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG)
sebagai saksi kasus dugaan suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT
PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Saksi yang dipanggil adalah Direktur Transformasi Bisnis PT PILOG, Nugroho Christijanto.
"Yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik
Agustono)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK,
Ali Fikri, Selasa (14/1).
Dalam kasus ini, Taufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
jasa angkut bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK.
Penetapan
tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap
tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi
Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty
Winasti.
Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan
cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun
2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas
yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya
agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan
hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian
bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.
Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa
agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses
tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik
sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan
menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Bowo meminta kepada PT HTK
untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas telah
ditandatanganinya MoU antara PT PILOG dengan PT HTK.


0 comments: