NInews.Online - Permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR PDIP dapil Sumsel I
Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, dilakukan DPP PDIP dengan mengirim
tiga kali surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Permohonan tersebut diajukan partai banteng dengan menggunakan putusan
Mahkamah Agung (MA) terkait uji materil Pasal 54 Peraturan KPU nomor
3/2019, dan fatwa MA yang berisi perintah menjalankan putusan tersebut.
Lantas, apakah permohonan ajuan PAW Riezky Aprilia ini merupakan desakan PDIP terhadap KPU?
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pihaknya enggan menyimpulkan permohonan PAW tersebut sebagai desakan.
"Kami
tidak pada posisi menilai partai itu berperan aktif (mendesak) atau
tidak," ujar Viryan saat ditemui di kantor sementara KPU Pusat, di Mess
Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(14/1).
Pada prinsipnya, lanjut Viryan, KPU menerima permohonan
PDIP dan memutuskannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
"Setiap peserta pemilu yang lakukan upaya seperti itu, KPU memperlakukan secara sama. Tidak ada yang berbeda-beda," tuturnya.
Ketua
KPU Arief Budiman sebelumnya juga telah menjelaskan kronologi pengajuan
surat permohonan PDIP untuk mem-PAW-kan caleg PDIP Riezky dan
menggantikannya dengan Harun.
Arief mengatakan, surat pertama
yang diterima KPU tertanggal 5 Agustus 2019, yang ditandatangai Ketua
Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan Bambang DH dan Sekjen PDI
Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kemudian pada tanggal 27 September 2019, KPU menerima surat tembusan DPP
PDI Perjuangan kepada MA tertanggal 13 September, terkait permintaan
fatwa MA untuk KPU menjalankan putusan.
Barulah pada 18 Desember
2019, KPU menerima surat ketiga dari PDIP tertanggal 6 Desember 2019,
tentang permohonan menjalankan fatwa MA yang ditandatangi langsung oleh
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Hasto


0 comments: