NInews.Online - Dua pemuda peretas atau hacking situs resmi Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat ditangkap Tim Unit II Subdit I Direktorat Tindak Pidana
Siber Bareskrim Polri. Yang menarik, kedua pelaku hanyalah lulusan atau
jebolan SD dan SMP.
"Kami tangkap dua tersangka. Pertama tersangka CA kami tangkap pada 8
Januari 2020 di Kebagusan Jakarta Selatan. Kedua kami amankan tersangka
AY pada 9 Januari 2020 di Jakarta Pusat," terang Kabagpenum Divhumas
Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra, Senin (13/1/2020).
Asep menambahkan, tersangka CA yang berumur 24 tahun merupakan
lulusan SD asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan
tersangka AY berumur 22 tahun yang merupakan jebolan SMP asal Kecamatan
Plaju, Kota Palembang.
"Kedua tersangka melakukan aksinya di sebuah kamar di Tower Chysant Apartemen Green Pramuka yang mereka sewa," sebut Asep.
Peretasan itu bermula pada 18 Desember 2019. Di mana saat itu
tersangka AY yang sedang berada di Apartemen Green Pramuka, mengirimkan
pesan melalui Facebook Messenger kepada tersangka CA terkait situs
pn-jakartapusat.go.id.
Tersangka AY meminta tersangka CA untuk melakukan peretasan terhadap
situs itu, sebab tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa ia merasa
simpati dengan kasus yang menimpa terdakwa LA yang sedang disidangkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka
AY tidak menemukan titik lemah pada situs pn-jakartapusat.go.id," beber
Asep.
Pada 19 Desember 2019, tersangka CA dan AY, yang tinggal sementara di
Tower Chysant Apartemen Green Pramuka, melakukan peretasan terhadap
situs pn-jakartapusat.go.id dan tersangka AY mengubah tampilan sesuai
keinginannya.
"Setelah tersangka CA berhasil, tersangka AY memberikan uang Rp 400 ribu," jelasnya.
Setelah waktu sewa kamar di Tower Chysant Apartemen Green Pramuka
berakhir, tersangka AY pindah ke Tower Pino yang juga masih berada di
Apartemen Green Pramuka. Lalu pada 27 Desember 2019, PN Jakarta Pusat
melaporkan kasus deface tersebut ke Bareskrim.
Pada saat
ditangkap, tersangka CA diamankan bersama dengan tiga orang saksi lain
yang juga merupakan penggiat komunitas siber di bidang penestration
testing dari kelompok yang dikenal sebagai 0byte atau Zerrobyte.
Sedangkan tersangka AY diamankan saat bersama dengan dua orang saksi.
"Tersangka CA merupakan pendiri Komunitas Typical Idiot Security yang
telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 website, yang
berasal dari luar dan dalam negeri, baik untuk web milik pemerintah,
perusahaan maupun pribadi," ungkap Asep.
Sedangkan tersangka AY dengan menggunakan nickname KONSLET diketahui
berhasil melakukan defacing terhadap 352 situs dalam dan luar negeri.
"Kedua tersangka CA dan AY belajar melakukan deface atau hacking
secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP.
Selama melakukan aksinya, mereka menyewa apartemen dan pindah dari
gedung menara apartemen yang satu ke gedung menara apartemen yang lain,"
tambah Asep.
Selain melakukan deface atau hacking situs, kedua tersangka diduga
terlibat dalam sindikat kejahatan siber di bidang kartu kredit. Biaya
untuk menyewa apartemen dan kehidupan sehari-hari selama ini diduga
berasal dari aktivitas carding tersebut.


0 comments: