NInews.Online - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, Senin (13/1/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan,
politikus PKB itu akan dimintai keterangan sebagai saksi, untuk
tersangka bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait kasus
suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora
pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata Plt Jubir KPK.
Dalam kasus ini, KPK bukan hanya menetapkan Imam sebagai tersangka,
KPK juga menetapkan Miftahul Ulum asisten pribadi Imam sebagai
tersangka.
KPK sendiri pada hari Rabu lalu telah melimpahkan berkas, barang
bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan
proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun
Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan
penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.


0 comments: